Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025

Tata Cara Pengadaan Untuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaku pengadaan, pengadaan badan penyiapan, pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha atas prakarsa pemerintah, pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha atas prakarsa badan usaha, panel badan penyiapan dan panel badan usaha, jaminan pengadaan, pengawasan, pengadauan dan pertentangan kepentingan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan Untuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bentuk Singkat
Peraturan LKPP
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2025
Tanggal Berlaku
22 Januari 2025
Sumber
BN.2025 (51)/530 hlm
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6971 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan LKPP No. 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
  2. Peraturan Kepala Lembaga Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan