Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaku pengadaan, pengadaan badan penyiapan, pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha atas prakarsa pemerintah, pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha atas prakarsa badan usaha, panel badan penyiapan dan panel badan usaha, jaminan pengadaan, pengawasan, pengadauan dan pertentangan kepentingan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat