Peraturan Daerah (Perda) tentang Peran Serta Lokal terhadap Industri Ekstraktif Minyak dan Gas Bumi di Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas di Wilayah Kab. Kutai Kartanegara diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, membangun tenaga kerja daerah yang terampil dan memfasilitasi pelaku usaha daerah untuk dapat ikut berperan dan tumbuh serta berkembang. Berbagai permasalahan dan/atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan minyak dan gas bumi, di wilayah Kab. Kutai Kartanegara memerlukan penanganan yang komperhensif. Dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional dan intemasional, guna menanggapi aspirasi dari warga masyarakat untuk dilibatkan secara lebih aktif, maka pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi SDA di wilayah Kab. Kutai Kartanegara dapat menggunakan sumber daya yang ada dan berasal dari wilayah Kab. Kutai Kartanegara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka perlu menetapkan Perda tentang Peran Serta Lokal terhadap Industri Ekstraktif Migas di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 2004; Permen ESDM No. 37 Tahun 2016; Permen ESDM No. 8 Tahun 2017;
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pemberdayaan Kandungan Lokal; 4. Corporate Social Responsibility; 5. Pemberian Insentif dan Kemudahan; 6.Tim Optimalisasi Kandungan Lokal; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam Di Kota Baubau
ABSTRAK:
- Bahwa pengembangan penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam merupakan salah satu bidang usaha yang sangat pesat perkembanganya sebagai konsekwensi dari dinamika pmbanunan Kota Baubau sebagai Kota Jasa dan Kota Perdagangan yang berwawasan budaya.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.13 Tahun 2001; UU No.13 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.50 Tahun 2011; Permen Pariwisata No.18 Tahun 2016; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No.13 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No.33 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No.34 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No.1 Tahun 2015; Perda Kota Baubau No.1 Tahun 2015.
izin penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam, kriteria dan persyaratan fasilitas usaha tempat hiburan malam, lokasi penyelenggaraan usaha hiburan malam, kewajiban pemegang izin usaha tempat hiburan malam, penyelenggaraan usaha hiburan malam, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pajak dan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Industri
ABSTRAK:
a. bahwa industri memiliki peran strategis dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
perekonomian daerah sehingga harus mendapatkan
pembinaan dan perlindungan secara intensif dan
terpadu;
b. bahwa perlindungan terhadap industri tidak
mengurangi tanggung jawab industri terhadap
kelestarian lingkungan dan hak-hak konsumen;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
, tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang mengatur urusan perindustrian di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perlindungan
Industri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur perlindungan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku, dan/atau memanfaatkan sumber
daya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2015 No 6/TLD No.99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan pertumbuhan kawasan
perumahan, kawasan perdagangan dan jasa, serta
kawasan industri di Kota Semarang semakin pesat,
sehingga dibutuhkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
yang memadai sebagai kelengkapan dasar fisik
lingkungan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
pembangunan kawasan tersebut;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kota Semarang
berkewajiban untuk mewujudkan tertib aset dan
administrasi, serta memberikan kenyamanan kepada
masyarakat dalam beraktifitas dan berkegiatan terkait
tata ruang kota dan daya dukung lingkungan
perkotaan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan
Permukiman di Daerah, untuk melaksanakan
penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
perumahan dan permukiman, Pemerintah Daerah
perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan
Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010;Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011;Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011;Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012;Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PSU kawasan perumahan, kawasan
perdagangan dan jasa, serta kawasan industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Dan Pembinaan Industri Mebel
ABSTRAK:
bahwa industri mebel di Kabupaten Jepara menjadi tulang punggung perekonomian Daerah dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Jepara, serta menjadi salah satu pusat industri mebel nasional yang dikenal luas pada tingkat internasional; bahwa industri mebel di Kabupaten Jepara perlu diberikan perlindungan, pemberdayaan dan pembinaan di tengah semakin meningkatnya tantangan, hambatan, dan kelemahan industri mebel, baik yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Dan Pembinaan Industri Mebel;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan Dan Lingkup Pengaturan
Bab III Perlindungan
Bab IV Pemberdayaan
Bab V Pembinaan
Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan
Bab VII Sanksi Administratif
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2013
izin usaha industri-izin perluasan-tanda daftar industri
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim industri yang kondusif dan berdaya guna dalam menciptakan
kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah harus memberikan pelayanan secara maksimal terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri; bahwa sebagai salah satu sektor kehidupan perekonomian yang penting bagi kesejahteraan masyarakat, perlu pembinaan dan pengembangan sektor industri melalui upaya peningkatan kelancaran pelayanan perizinan, pengawasan dan penertiban terhadap pelaku industri yang lebih menimbulkan gairah kegiatan industri di daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberian izin di bidang perindustrian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum izin usaha industri izin perluasan dan tanda daftar industri, maksud dan tujuan, ketentuan izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri, hak kewajiban dan larangan, pembinaan pelaporan dan pengendalian, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
17 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha dibidang Perindustrian, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman dalam pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri sebagai upaya peningkatan pelayanan prima dibidang Perindustrian; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tanda Daftar Industri, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberian izin dibidang Perindustrian; c. bahwa mendasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri tidak termasuk dalam Objek Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah sehingga pengaturan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri perlu disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 tahun2003 .
Peraturan ini membahas mengenai ketentuan perizinan beserta dengan kewajiban dan kewenangan yang harus dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2013
PENGENDALIAN - PENGELOLAAN - LIMBAH - BAHAN BERBAHAYA - BERACUN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya limbah bahan berbahaya dan beracun dapat menyebabkan gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan; Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun perlu dikendalikan guna terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, terdapat sebagian kewenangan dalam Pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun yang diserahkan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 85 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengendalian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Wewenang Pemerintah Daerah; Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2013
TANDA DAFTAR INDUSTRI-IZIN PERLUASAN-IZIN USAHA INDUSTRI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2013/ NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan sosial ekonomi di masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh didalam perkembangan bidang usaha industri, untuk itu perlu adanya penataan dan perlindungan dalam rangka menciptakan iklim dunia usaha yang sehat agar lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha; Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberian izin di bidang perindustrian; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Izin di Bidang Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri;
4. Kewenangan Pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI;
5. Kewajiban Pemegang IUI, Izin Perluasan dan TDI;
6. Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan;
7. Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat