Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan
bernegara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan harus
diwujudkan oleh Negara termasuk Pemerintah Kabupaten
Kendal; bahwa sebagai salah satu bentuk pengejawantahan dari
tujuan bernegara adalah membebaskan masyarakat dari
belenggu kemiskinan, sehingga diperlukan upaya
penanggulangan kemiskinan yang efektif dan berkelanjutan
serta didukung dengan keterpaduan program antar para
pemangku kepentingan; bahwa untuk memberikan landasan hukum agar upaya
penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif,
efisien, dan terprogram secara terpadu serta berkelanjutan,
diperlukan pengaturan penanggulangan kemiskinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012.
Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kebijakan, Strategi, Dan Sasaran
Penanggulangan Kemiskinan; Upaya Penanggulangan Kemiskinan; Data Penanggulangan Kemiskinan; Pelaksanaan; Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah; Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011
tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kendal
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024
ketenteraman - ketertiban umum - Pelindungan masyarakat - penyelenggaraan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengatasi gangguan keamanan, gangguan ketenteraman, dan menjaga ketertiban umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan daerah provinsi sesuai kewenangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No . 17 Tahun 2018; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubh dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permendagri No. 3 Tahun 2019; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Ketenteramanan Masyarakat dan Ketertiban Umum; 3. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; 4. Sistem Informasi; 5. Penguatan Kelembagaan Satpol PP Provinsi; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Penghargaan; 8. Pembinaan; 9. Pelaporan; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertibahan Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang semakin
sejahtera, bersih, indah, damai, aman, tertib, religius dan
berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya
lokal, diperlukan adanya pengaturan mengenai
ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan
masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat
dan prasarana umum beserta kelengkapannya ; melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 ditetapkan bahwa ketentraman, ketertiban
umum serta perlindungan masyarakat merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 8 Tahun 1981; UU NO 7 Tahun 2012; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 27 Tahun 1983; PP NO 12 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 16 Tahun 2018; PP NO 28 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 84 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 26 Tahun 2020; PEMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERDA NO 3 Tahun 2021; PERDA NO 59 Tahun 2021; PERDA NO 7 Tahun 2011; PERDA NO 4 Tahun 2012; PERDA NO 2 Tahun 2018.
Peraturan PERDA ini mnetapkan mengenai Peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Lampiran File: 26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2024/NO.3, Website jdih.mubakab.com
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah perlindungan dan pemberdayaan petani mempakan salah satu perwujudan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta bahwa Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan dan saat ini masih banyak yang belum berdaya guna serta mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan
panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Pemberdayaan Petani adalah
segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perencanaan; Perlindungan Petani; Pelaksanaan Perlindungan dan Permberdayaan Petani; Pembiayaan dan Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
29 hlm, Penjelasan : 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2024
PERDA Kab. Lamandau No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
PERDA Kab. Lamandau No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Tahun 2024 No.219, TLD No. 266
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk turut serta membantu Pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui perwujudan tata kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan agar tercipta ketertiban umum dan ketenteraman serta Pelindungan bagi setiap masyarakat;
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku serta mengantisipasi perkembangan dinamika kehidupan maka perlu adanya upaya dalam menciptakan dan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya;
bahwa dengan adanya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sehingga diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan arahan, landasan hukum dan kepastian hukum.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat;
Bab III: Kewajiban Dan Kewenangan Pemerintah;
Bab IV: Hak, Kewajiban Dan Larangan Masyarakat;
Bab V: Tertib Jalan Dan Angkutan Jalan;
Bab VI: Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum;
Bab VII: Tertib Sungai, Saluran Air Dan Kolam;
Bab VIII: Tertib Lingkungan Dan Persampahan;
Bab IX: Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu;
Bab X: Tertib Bangunan;
Bab XI: Tertib Sosial;
Bab XII: Tertib Kesehatan;
Bab XIV: Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian;
Bab XV: Tertib Peran Serta Mayarakat;
Bab XVI: Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat;
Bab XVIII: Tugas, Hak Dan Kewajiban;
Bab XIX: Pelindungan Masyarakat;
Bab XX: Pembinaan Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat;
Bab XXI: Pengendalian Dan Pengawasan;
Bab XXII: Pelaporan;
Bab XXIII: Kerja Sama Dan Koordinasi;
Bab XXIV: Pendanaan;
Bab XXV: Insentif;
Bab XXVI: Partisipasi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum;
Bab XXV: Sanksi Administratif;
Bab XXVI: Penyidikan;
Bab XXVII: Ketentuan Pidana;
Bab XXVIII: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib dan kewenangan daerah di bidang kesejahteraan sosial diperlukan pengaturan untuk wewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat; b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak dan pelayanan sosial yang adil dan merata diperlukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang efektif dan efisien di Daerah; c. bahwa untuk mendukung tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebagaimana amanat ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial, diperlukan pengaturan lebih lanjut sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sidoarjo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hururf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara 5294); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567); 9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2014 tentang Standar Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional dan Makam Pahlawan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
Materi pokok : TANGGUNG JAWAB, WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DAN SPM, PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL, PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL SERTA POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL, PERAN MASYARAKAT, PEMELIHARAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN NASIONAL, KOORDINASI PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI KESEJAHTERAAN SOSIAL, SANKSI ADMINISTRATIF.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Jumlah halaman : 34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 mengamanatkan negara bertanggung jawab
untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah,
perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan yang diarahkan pada
peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) baik perseorangan, keluarga,
kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan
Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Thun 2005, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yakni meliputi ketentuan umum, asas, maksud, dan tujuan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, partisipasi masyarakat, sumber daya manusia dan sarana prasarana, pembinaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
15
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024
ketentraman-Ketertiban Umum-Perlindungan Masyarakat
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Cilegon yang aman, tentram, tertib, dan nyaman, Pemerintah Daerah menyeienggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan; bahwa kondisi sosial masyarakat Kota Cilegon yang heterogen dan semakin dinamis menyebabkan banyaknya potensi gangguan ketentraman dan ketertiban urnurn serta pelindungan rnasyarakat rnernerlukan pengaturan yang lebih menyeluruh dalam rangka mewujudkan Kota Cilegon yang aman, tertib, tentram, dan nyaman melalui upaya peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan· kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat di Kota Cilegon, maka perlu pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur materi pokok terkait:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN
BAB III KEBIJAKAN
BAB IV KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
BABV PELINDUNGAN MASYARAKAT
BAB VI KERJASAMA DAN KOORDINASI
BAB VII PELAPORAN
BAB Vlll TUNJANGAN KHUSUS
BAB IX PENDANAAN
BABX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI PENGHARGAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003
-
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024
ketenteraman - ketertiban - pelindungan - masyarakat
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 37 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa ketenteraman,
ketertiban umum serta Pelindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelenggaraan pelindungan masyarakat, pembinaan dan pelaporan, koordinasi, kerja sama dan fasilitasi, sistem informasi, peran serta masyarakat, jaminan risiko pekerjaan dan insentif, pendanaan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013
tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013 Nomor 12)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD KAB LANGKAT 2024 NO 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MEMILIKI PERAN DALAM PENINGKATAN KUALITAS KEHIDUPAN DAN LINGKUNGAN YANG BERMANFAAT BAGI PERUSAHAAN DAN MASYARAKAT, UNTUK ITU PERLU MELAKUKAN SINERGITAS ANTARA PROGRAM SOSIAL PERUSAHAAN DAN PROGRAM PEMERINTAH DAERAH
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945; UU 7/1956; UU 19/2023 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 6/2023; UU 40/2007 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 6/2023; UU 20/2008 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 6/2023; UU 11/2009; UU 4/2009; SEBGAIAMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 6/2023; UU 32/2009 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 6/2023; UU 13/2011; UU 23/2014 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALAI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UU 9/2015; UU 6/2023; UU 8/2023; PP 5/1982; PP 10/1986; PP 47/2012; PP 7/2021; PERMEN BUMN PER-01/MBU/03/2023; PERDA 3/2014
PERATURAN INI MERUBAH BEBERAPA KETENTUAN PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
PERATURAN INI MERUBAH BEBERAPA KETENTUAN PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
9 HLM BATANG TUBUH, 3 HLM PENJELASAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat