Kelompok ahli - badan pembinaan ideologi pancasila
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2018 (665): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Kelompok Ahli di Lingkungan BPIP, yang selanjutnya disebut Kelompok Ahli adalah Tenaga Ahli yang berdasarkan pengetahuan dan keahliannya diangkat
untuk memberikan dukungan sesuai dengan kompetensi keilmuannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Permenkumham No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Permenkumham No. 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Syarat dan Tata Cara - Pengangkatan - Pelaporan - Pemberhentian - Perpanjangan - Pengawasan - Penerjemah Tersumpah
2025
Peraturan Menteri Hukum NO. 4, BN 2025 (112) : 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelayanan pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi, dibutuhkan peningkatan pelayanan dan kepastian hukum melalui mekanisme pelayanan secara elektronik.
Dasar hukum Permenkum ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 155 Tahun 2024; dan Permenkum Nomor 1 Tahun 2024.
Permenkum ini mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Permohonan untuk diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Setiap Penerjemah Tersumpah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan jabatan kepada Menteri secara elektronik setiap 1 (satu) tahun sekali sejak diangkat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1211) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 196), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 18 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 14 dan lampiran hlm 15 s.d. 18)
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025
Petunjuk Teknis - Pemberian Tunjangan Profesi - Tunjangan Khusus - Tambahan Penghasilan - Guru - Aparatur Sipil Negara Daerah
2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah NO. 4, BN 2025 (150); 160 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
Aparatur Sipil Negara Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 41 Tahun 2009; Perpres Nomor 52 Tahun 2009; Perpres Nomor 188 Tahun 2024; Pemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai a. Tunjangan Profesi;
b. Tunjangan Khusus; dan
c. Tambahan Penghasilan untuk Guru Aparatur Sipil Negara Daerah; Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru ASND; monitoring dan evaluasi dan pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Aparatur Sipil Negara Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 594), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data - Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2025
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital NO. 11, BN 2025 (355); 89 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan
Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disusun sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan
wewenang Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 174 Tahun 2024; Permenpan Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023; Permenpan Nomor 17 Tahun 2023; Permenkomdigi Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun jabatan, kategori, dan jenjang jabatan; tugas jabatan, ruang lingkup kegiatan, dan hasil kerja; pedoman penghitungan kebutuhan; pengangkatan dalam jabatan; pemberhentian dari jabatan dan tata cara pemberhentian; pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi; kenaikan pangkat; uji kompentensi; organisasi profesi; sistem informasi jabatan fungsional
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2025.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
26B/PER/M.KOMINFO/7/2008 tentang Petunjuk Teknis
Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan
Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian
dalam dan dari Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
26C/PER/M.KOMINFO/7/2008 tentang Tata Kerja dan
Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pengendali Frekuensi Radio
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional - Pengendali Frekuensi Radio - Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio - Penguji Perangkat Telekomunikasi - Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
2025
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital NO. 10, BN 2025 (354); 134 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan
Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi,
dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan
Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi,
dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi disusun sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan
Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi,
dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi
Dasar hukum Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 174 Tahun 2024; Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2022; Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2022; Permenpan Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023; Permenpan Nomor 17 Tahun 2023; Permenkomdigi Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun jabatan, kategori, dan jenjang jabatan; tugas jabatan, ruang lingkup kegiatan, dan hasil kerja; pedoman penghitungan kebutuhan; pengangkatan dalam jabatan; pemberhentian dari jabatan dan tata cara pemberhentian; pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi; kenaikan pangkat; uji kompentensi; organisasi profesi; sistem informasi jabatan fungsional
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2025.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
03/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman
Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata
Humas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
04/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Petunjuk Teknis
Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat,
Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan
Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional
Pranata Humas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
05/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Tata Kerja dan
Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Humas
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
2025
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital NO. 9, BN 2025 (353); 54 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan tugas instansi pembina sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan
Informatika
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 TAhun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 174 Tahun 2024; Permenpan Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023; Permenpan Nomor 17 Tahun 2023; Permenkomdigi Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan dan Tanggung Jawab, Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori; Tugas Jabatan, Ruang Lingkup Kegiatan, Hasil Kerja; pedoman penghitungan kebutuhan; pengangkatan dalam jabatan; pemberhentian dari jabatan dan tata cara pemberhentian; pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi; kenaikan pangkat; uji kompetensi; organisasi profesi; sistem informasi jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2025.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat