Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dengan tujuan demi mewujudkan
kepentingan rakyat dan untuk mewujudkan
konsep Negara hukum modern dalam rangka
melindungi dan mensejahterakan masyarakat,
perlu dilaksanakan pembangunan industri; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam pembangunan perekonomian nasional,
perlu menerapkan prinsip pembangunan industri
yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek
pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan
hidup; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4)Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentangPerindustrian sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Industri Unggulan Daerah, RPIK 2024-2044, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lebak
Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Lebak Tahun 2024-2044.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2021; Permenperin No. 110/MIND/PER/12/2015; Permendagri No. 113 Tahun 2018; Permenperin No. 30 Tahun 2020; Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2020; Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2023; Perda Kabupaten Lebak No. 7 Tahun
2023.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Materi Muatan RPIK Bab III Industri Unggulan Daerah Bab IV Jangka Waktu Bab V Pelaksanaan Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Pelaporan Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Pendanaan Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha
sektor perindustrian diberikan melalui sistem Online Single
Submission dan Sistem Informasi Industri Nasional secara
terintegrasi; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan
Tanda Daftar Industri sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan perkembangan yang
ada sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Ijin Usaha
Industri Dan Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Surakarta Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Surakarta tentang Rencana Pembangunan Industri Kota
Surakarta.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan Pemerintahan Daerah, Industri Unggulan, RPIK 2024-2044, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
80 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro pada Kawasan Industri
ABSTRAK:
a. Bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah pada Kawasan Industri di Kabupaten Kolaka sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dalam peran dan kedudukan yang strategis guna menopang ketahanan ekonomi masyarakat sebagai wahana penciptaan lapangan kerja;
b. Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah pada kawasan industri perlu disertai dengan peningkatan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, bisnis, permodalan, perlindungan teknologi, dan kemampuan berkompetisi;
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri, maka diperlukan pengaturan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan
Industri Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 2);
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan usaha mikro, kriteria usaha mikro, bentuk pemberdayaan, pendekatan, penciptaan iklim dan perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan dan jejaring usaha, hak kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
20 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024-2044
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6956);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640);
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 110/M- IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1917);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 153);
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 12);
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2016. tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Provinsi Lampung Tahun 2016-2035 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 454);
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2010 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 65);
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024-2044
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Halaman : 89
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Produk Lokal Unggulan
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan produk lokal unggulan diperlukan untuk melindungi produk lokalunggulan yang dihasilkan oleh usaha
kecil, dan koperasi dalam rangka meningkatkan daya saing produk di era globalisasi; bahwa Provinsi Lampung memiliki produk lokal unggulan berupa hasil industri, pertanian, perkebunan, dan perikanan yang berbasiskan pada kearifan lokal yang memiliki corak kekhasan dan keunggulan, berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pengaturan berkaitan dengan pemerintahan wajib yang
tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, Pasal 12 ayat (2J huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang, perlindungan produk lokal unggulan memiliki korelasi dengan pengaturan yang berkaitan dengan koperasi, dan usaha kecil.
Dasar Hukum Ini Adalah UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 20 Tahun 2008; UU NO. 3 Tahun 2014; UU NO. 7 Tahun 2014; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 20 Tahun 2016; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 6 Tahun 2023; PP NO. 7 Tahun 2021; PEMENDAG NO.7 Tahun 2013; PEMENDAG NO. 70/M-DAG/PER/12/2013; PEMENDAGRI NO. 9 Tahun 2014.
Peraturan PERBU Ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Produk Lokal Unggulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Lampiran File: 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perindustrian
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2023 (11): 64 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2023-2043.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. industri unggulan daerah ;
b. jangka waktu RPIK;
c. pelaksanaan;
d. pengendalian, pengawasan dan pelaporan RPIK;
e. peran serta masyarakat; dan
f. pembiyaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
64 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kab Gunungkidul Tahun 2023 - 2043
ABSTRAK:
Bahwa Pembangunan Industri harus memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan negara Republik Indonesia; bahwa dokumen rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunungkidul dibutuhkan untuk mengatasi beberapa isu perindustrian sehingga dapat menciptakan kemandirian Industri, peningkatan daya saing produk Industri, pengembangan perwilayahan Industri, pelindungan atas persaingan yang tidak sehat, kemudahan investasi sekaligus perluasan lapangan kerja; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, rencana Pembangunan Industri kabupaten perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
Materi pokok : Kewenangan Pemerintah Daerah, Program pembangunan industri, jangka waktu, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pelporan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Jumlah halaman : 11 HLM, Penjelasan : 84 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat