Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun pedoman tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemenintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 60 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteni Dalamn Negeri Nomor 128 Tahun 1996; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pakaian Dinas
Bab III Perlengkapan Dan Atribut Pakaian Dinas
Bab IV Pemakaian Atribut
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2010.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 061.2/597 Tahun 2001 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dicabut.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 73 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pakaian Dinas
Bab III Atribut Pakaian Dinas
Bab IV Pemakaian Atribut
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2009.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 73 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dicabut.
11 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 09 Tahun 2009
Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 09, BERITA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2009 NOMOR 09
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penertiban keseragaman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dipandang perlu menetapkan Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a tersebut di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No 8 Tahun 1974, UU No 43 Tahun 1999, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2008, UU No 33 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2007, PP No 30 Tahun 1980, PP No 42 Tahun 2004, PP No 38 Tahun 2007, PP No 41 Tahun 2007, Permendagri No 35 Tahun 2005, Permendagri No 60 Tahun 2007, PERDA Kab. Pesawaran No 01 Tahun 2008, PERDA Kab. Pesawaran No 02 Tahun 2008, PERDA Kab. Pesawaran No 03 Tahun 2008, PERDA Kab. Pesawaran No 04 Tahun 2008, PERDA Kab. Pesawaran No 05 Tahun 2008, PERDA Kab. Pesawaran No 06 Tahun 2008, PERDA Kab. Pesawaran No 01 Tahun 2009.
Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun pedoman bagi pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa penggunaan pakaian dinas untuk kabupaten/kota ditetapkan oleh Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
dasar hukum Perbup ini adalah Undang-Undang Nomor l3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahum 1972
materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Pakaian Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi disingkal (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah disingkat PDH Camat dan Lurah serta Pakaian Dinas Upacara Camat, Pakaian Dinas Harian Linmas disingkat PDH Linmas, Pakaian Dinas Harian Khusus disingkat PDH Khusus, Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia serta Pakaian Tenun Tradisonal/ Batik/ Lurik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 53 Tahun 2007
PERBUP Kab. Pemalang No. 87 Tahun 2006 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 87 Tahun 2006 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung upaya peningkatan
perekonomian masyarakat, maka perlu dilakukan berbagai
kebijakan dan kegiatan antara lain dengan penggunaan pakaian
Batik Pemalang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 87 Tahun 2006
teutang Penggunaan ·Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri
Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 87
Tahun 2006 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas
Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang- Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 87 Tahun 2006; Keputusan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 87 Tahun 2006 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Ketentuan Pasal 1 diubah dan Ketentuan Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 87 Tahun 2006 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan identitas dan keseragaman
pakaian dinas bagi pegawai di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo, maka dipandang perlu mengadakan penyesuaian pengaturan penggunaan pakaian dinas, atribut dan kelengkapannya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972
materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang macam Pakaian dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang terdiri atas Pakaian Hansip, Pakaian Dinas harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Tenun Tradisional, Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Lapangan Kantor Pemadam Kebakaran, Pakaian Dinas Lapangan Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja, Pakaian Dinas Lapangan Dinas Kesehatan,
Pakaian Dinas Lapangan Dinas Perhubungan,
Pariwisata dan Kebudayaan, Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Pakaian Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
56 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemakaian Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeparra
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubaha permakaian Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, diperlukan pengaturan kembali pemakaian Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemakaian Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeparra
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2005.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Keputusan Bupati Jepara Nomor 061.2/597 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tuntutan tugas/kegiatan lapangan, peninjauan lapangan atau kunjungan kerja bagi Pegawai Negeni Sipil Wanita yang memerlukan gerakan/langkah bebas serta aman, maka perlu diadakan penambahan Pakaian Dinas Lapangan Biasa (PDLB); bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu diadakan perubahan terhadap Keputusan Bupati Jepara Nomor 061.2/597 Tahun 2001 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dengan Perturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Keputusan Bupati Jepara Nomor 061.2/597 Tahun 2001 tentang Pedoman Pakaian Dias di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Pasal 5 ditambah angka 8. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13, disisipkan 1 (satu) Pasal "Pasal 12 A".
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2005.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 34 Tahun 2003
PERDA - PERUBAHAN KEPUTUSAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 284 TAHUN 2001 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
2003
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, LD.2003/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 284 Tahun 2001 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penggunaan Pakaian eri Sipil di Seragam Dinas Pegawai Neg Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, khususnya jenis Pakaian Dinas Harian Lapangan (PDHL) untuk Pegawai Negeri Sipil wanita, dipandang perlu diubah Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 248 Tahun 2001 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 42 ); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890 ); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839 ); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950 ( Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 49); Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah; Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 248 Tahun 2001 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 248
Tahun 2001 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2003.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat